loading...
loading...
Kelima, menyebut nama Allah di dalam WC atau masuk ke dalamnya dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat
dzikir kepada Allah. Ini adalah hal yang makruh maka sepantasnya bagi seorang muslim untuk menjauhinya. Dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
“Ada seorang lelaki yang berlalu sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang kencing. Maka orang itu pun mengucapkan salam tapi Nabi tidak membalas salamnya”. (Riwayat Muslim). Hal ini karena menjawab salam adalah termasuk dzikir.
Keenam, beristinja’ (mencuci dubur) setelah buang angin (kentut). Tidak ada istinja’ ketika buang angin (kentut). Istinja hanya pada buang air kecil dan buang air besar, maka tidak disyari’atkan bagi orang yang kentut untuk beristinja sebelum berwudhu.
Hal ini dikarenakan dalil-dalil syari’at tidak ada yang menjelaskan akan istinja’ dari kentut, yang ada hanyalah penjelasan bahwa kentut adalah hadats yang mengharuskan wudhu, dan segala puji hanya milik Allah atas kemudahan dari-Nya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak terdapat dalam Al-Kitab, tidak pula dalam sunnah Rasul-Nya adanya istinja dalam kentut, yang ada hanyalah wudhu”. (Al-Minzhar fi Bayan Al-Akhtha` Asy-Syai’ah karya Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh)
Ketujuh, tertidur kemudian tidak mengulang wudhu. Sebagian orang tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi.
Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam tidurnya. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.
lanjut baca di halaman selanjutnya : next
dzikir kepada Allah. Ini adalah hal yang makruh maka sepantasnya bagi seorang muslim untuk menjauhinya. Dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
“Ada seorang lelaki yang berlalu sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang kencing. Maka orang itu pun mengucapkan salam tapi Nabi tidak membalas salamnya”. (Riwayat Muslim). Hal ini karena menjawab salam adalah termasuk dzikir.
Keenam, beristinja’ (mencuci dubur) setelah buang angin (kentut). Tidak ada istinja’ ketika buang angin (kentut). Istinja hanya pada buang air kecil dan buang air besar, maka tidak disyari’atkan bagi orang yang kentut untuk beristinja sebelum berwudhu.
Hal ini dikarenakan dalil-dalil syari’at tidak ada yang menjelaskan akan istinja’ dari kentut, yang ada hanyalah penjelasan bahwa kentut adalah hadats yang mengharuskan wudhu, dan segala puji hanya milik Allah atas kemudahan dari-Nya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak terdapat dalam Al-Kitab, tidak pula dalam sunnah Rasul-Nya adanya istinja dalam kentut, yang ada hanyalah wudhu”. (Al-Minzhar fi Bayan Al-Akhtha` Asy-Syai’ah karya Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh)
Ketujuh, tertidur kemudian tidak mengulang wudhu. Sebagian orang tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi.
Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam tidurnya. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.
lanjut baca di halaman selanjutnya : next
loading...